Komisi I Sharing Hak Dan Keuangan Dewan Ke DPRD Bali
BERITABANJARMASIN.COM - Denpasar – Untuk lebih memahami sekaligus membandingkan peraturan dan implementasi hak keuangan (gaji, tunjangan, fasilitas) serta administrasi pimpinan dan anggota DPRD antar daerah, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke DPRD Provinsi Bali.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi I Habib Hamid Bahasyim beserta rombongan diterima oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali I Nyoman Edy Subagiartha, diruang rapat Set. DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja No.3, Denpasar, Bali, Senin, 22/12/2025.
Usai pertemuan, Habib Hamid Bahasyim mengungkapkan, maksud kunjungan Komisi yang membidangi pemerintahan, hukum dan HAM, untuk mencari informasi terkait hak dan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh DPRD Bali.
“Kami dan kawan-kawan menanyakan bagaimana hak dan keuangan DPRD provinsi yang telah dilaksanakan di Bali. Dan yang spesialnya adalah bagaimana agar keuangan terkait tunjangan-tunjangan kita sebagai anggota DPRD betul-betul murni yang seharusnya kita terima”, ujar Habib Hamid.
Selain itu, lanjut Habib, pihaknya juga menggali informasi bagaimana Bagian Keuangan Set DPRD Bali dalam mendukung peningkatan kinerja sekaligus pendapatan para anggota DPRD, agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat tidak berbenturan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai melanggar aturan dan aman betul-betul buat kita. Karena kita inginnya keuangan kita itu yang kita terima dengan maksimal, sudah bersih dan sebaik-baiknya, juga tidak melanggar aturan”, pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 7 (Banjarbaru Tanah Laut).
Sebelumnya, Kabag Keuangan Set DPRD Bali I Nyoman Edy Subagiartha, menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Komisi I DPRD Kalsel.
Terkait hak dan keuangan DPRD, dijelaskannya, bahwa dulu hal tersebut diatur dalam PP 18/2017 dan sekarang sudah berubah menjadi PP 1/2023, yang mengatur secara rinci penghasilan, tunjangan (keluarga, beras, jabatan, dll.), meskipun perubahannya dirasa tidak terlalu signifikan.
“Pada awalnya semangat untuk merubah itukan intinya biar pendapatan dewan naik, khususnya dari tunjangan perumahan dan tunjangan transport. Namun karena tidak ada perubahan yang signifikan kami masih menggunakan Perda yang lama sesuai dengan PP 18/2017”, terang Edy. (Adv)


Post a Comment