BERITABANJARMASIN.COM - Melewati batas target pengerjaan pada 22 September 2022 lalu, kontraktor pembangunan dermaga apung Banjarmasin tengah, dikenakan denda sekitar Rp 144 juta.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah mengatakan bahwa pihaknya memberi kesempatan terhadap kontraktor untuk melanjutkan pengerjaan dengan kurun waktu 50 hari kerja.
"Sekaligus denda berjalan setiap hari, sesuai kontrak yang kami setujui bersama," terangnya, Selasa (1/11/2022).
Pemberian kesempatan tersebut ujarnya lagi dinilai penyedia pengerjaan memiliki kemampuan untuk merampungkan jembatan senilai Rp4,5 miliar itu.
Sehingga penalti atau denda terhadap kontraktor dihitung perhari sesuai pemberian kesempatan perpanjangan penyelesaian pekerjaan.
"Jadi denda tergantung berapa hari digunakan untuk penyelesaian pembangunan," kata ia.
Sebab sebelumnya tidak ada ketentuan khusus dalam suatu perjanjian atau kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Tentunya dengan penyertaan adendum atau lampiran pada kontrak yang mengubah syarat dan ketentuan kontrak asli.
"Boleh dilakukan dengan konteks adendum pemberian kesempatan," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini proses pengerjaan sudah mencapai 95 persen, tinggal finishing lantai atas dermaga apung. (arum/sip)
Posting Komentar