Pj Wali Kota Umumkan Larangan Mudik untuk ASN Pemkot Banjarmasin, Ini Sanksinya | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 09 Mei 2021

Pj Wali Kota Umumkan Larangan Mudik untuk ASN Pemkot Banjarmasin, Ini Sanksinya

BERITABANJARMASIN.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen umumkan larangan mudik bagi masyarakat tak terkecuali untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. "Larangan mudik juga berlaku buat ASN, dan telah kami sampaikan," tegasnya, Sabtu (8/5/2021).

Fydayeen juga menyampaikan bahwa dengan adanya SE tersebut, jika masih ada ASN yang kedapatan mudik, maka akan diberikan sanksi. Berupa sanksi PP Nomor 53 Tahun 2010, yakni sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat bagi ASN yang melanggar.

Adapun tiga sanksi disiplin tersebut dijelaskan untuk sanksi ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, untuk sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan, sanksi berat bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. "Sanksi beratnya itu bisa sampai pemberhentian jika terbukti," imbuhmya.

Bahkan ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Kalsel ini, menghimbau terhadap masyarakat jika ada menemukan ASN melakukan mudik untuk bisa melaporkannya ke aplikasi layanan pengaduan masyarakat atau E Lapor.

Di sisi lain, ia kembali menghimbau terhadap ASN untuk tidak melaksanakan halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H mendatang. Agar tidak menimbulkan terjadinya lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pasca lebaran. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner