Mendagri Keluarkan Edaran Baru, Pilkades 8 Kabupaten di Kalsel Belum Dapat Dipastikan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 06 Februari 2021

Mendagri Keluarkan Edaran Baru, Pilkades 8 Kabupaten di Kalsel Belum Dapat Dipastikan

BERITABANJARMASIN.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di delapan kabupaten di Provinsi Kalsel masih belum dapat dipastikan, mengingat adanya kebijakan baru dari Mendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/0012/BPD tanggal 5 Januari 2021 perihal Pendataan Pilkades Serentak 2021 serta Nomor 141/6892/SJ tanggal 22 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era pandemi Covid-19.

"Ini menjadi tantangan dan beban juga bagi kabupaten di Kalsel untuk menyesuaikan  dengan edaran baru dari Kemendagri," ujar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Kalsel,  Zulkifli.

Aturan tersebut menurutnya juga mengatur setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya bisa melayani 500 pemilih mengingat masih di masa pandemi Covid-19

"Satu TPS hanya 500 pemilih saja, sementara dana yang sudah dianggarakan untuk Pilkades terpaksa direvisi lagi," bebernya.

Dirinya pun berharap berbagai upaya dapat dilakukan agar kabupaten yang menyelenggarakan Pilkades dapat mengatasi permasalahan tersebut.

"Seperti Pilkades Kabupaten Banjar di bulan Maret terpaksa ditunda paling cepat di bulan Juni 2021 karena melihat anggaran dan sebagainya untuk melaksanakan edaran mendagri," jelasnya.

Adapun delapan Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa ialah Kab Batola, Kab. Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, Tanah Laut (Tala), Kotabaru dan Tabalong. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner