Tegas, Wali Kota Ibnu Sina: PDAM Bandarmasih Sepakat Hapus Kebijakan 10 Kubik | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 16 September 2020

Tegas, Wali Kota Ibnu Sina: PDAM Bandarmasih Sepakat Hapus Kebijakan 10 Kubik

BERITABANJARMASIN.COM - Menanggapi aspirasi masyarakat terkait tarif pembayaran, PDAM Bandarmasih resmi mencabut kebijakan pemakaian 10 kubik.

Hal itu diumumkan langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina bahwa pencabutan tarif pemakaian minimum 10 kubik tersebut dilandasi dari situasi pandemi yang masih terjadi saat ini. 

"Jajaran PDAM Kota Banjarmasin, bersepakat mencabut pemberlakuan minimum pemakaian 10 kubik," jelasnya, Rabu (16/9/2020).

Orang nomor satu di Kota Baiman itu juga menerangkan bahwa sebelumnya pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemakaian minimum 10 kubik dikurangi menjadi lima kubik.

Namun, dengan kondisi saat ini kebijakan pencabutan tersebut harus dilakukan untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak.

"Untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban masyarakat terutama dari aspek pelayanan dasar penyediaan air bersih," urainya.

Ia menambahkan pencabutan kebijakan dari semua katagori tersebut tidak mengganggu kinerja perusahaan.

Karena PDAM bisa melakukan efisiensi dan juga restorasi terhadap penggunan anggaran anggaran yang sebelumnya sudah disepakati bersama. "Kami berharap dengan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat," paparnya.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan Oktober yang dibayar bulan November mendatang.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi menyampaikan pencabutan kebijakan tersebut tidak mengurangi kinerja pendistribusian air bersih. Karena sebelumnya pun telah dilakukan dengan efisiensi anggaran. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner