Hakim yang Memutuskan Pelaku Diduga Gila atau Tidak dalam Proses Peradilan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 16 September 2020

Hakim yang Memutuskan Pelaku Diduga Gila atau Tidak dalam Proses Peradilan

Oleh: Dr.H.Mispansyah, S.H.,M.H.
(Ahli Hukum Pidana FH ULM)

Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore. Syekh Ali Jaber alami luka di tusuk di bahu kanan dan terpaksa menerima enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

(https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/07280051/ditusuk-saat-pengajian-syekh-ali-jaber-harap-polisi-segera-ungkap-motif?page=all). Berbagai pihak menginginkan pelaku penyerangan diproses hukum, Jangan sampai seperti kasus-kasus sebelumnya karena pengakuan ataupun diduga “orang gila” kemudian kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian.

Sederet kasus yang menimpa Ulama, Imam Mesjid sampai marbot masjid terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini.  Berikut ini kita rekam ulang kasusnya,  diantaranya  pada tanggal 27 Januari 2018, Pemukulan Ust. KH. UMAR BASRI' pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pelakunya berpakaian rapid, kemudian Pelakunya bernama Asep yang dikabarkan sakit jiwa. Kemudian  kasus  Tgl 30 Januari 2018, Penembakan mantan Deputi Operasi Basarnas Mayjen [Purn] TNI Tatang Zaenudin di Jl. Bukit Pasir No. 49 RT 001/RW 012 Depok oleh orang gila tak dikenal. Kemudian  pada tanggal  1 Februari 2018, Penganiayaan Ustadz Prawoto Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam [Persis] Cigondewah,Bandung.hingga meninggal, oleh orang gila berpakaian rapi. Kemudian pada tanggal 3 Februari 2018, santri pondok pesantren Al-Futuhat Garut, berinisial Abd alias Uloh diserang oleh 6 orang gila tak dikenal menggunakan senjata tajam. Peristiwa berikutnya tanggal 4 Februari 2018, Seorang pemuda yang bersembunyi di atas Masjid At Tawakkal 1 Kota Bandung, mengacung-acungkan pisau seraya berteriak-teriak 'ustadz bukan?! Ustadz bukan?!'. Berikutnya pada tanggal 8 Februari 2018, Ulama Bogor, Ust. Sulaiman di bacok orang gila di desa Cigudeg. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2018 , pengasuh ponpes karangasem muhammadiyah paciran lamongan, KH. Abd.Hakam Mubarok di serang orang gila. Masih banyak sederetan kasus pelaku penyerangan ulama atau yang berniat mengganggu ulama.

Benarkah para pelaku itu adalah orang gila alias orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)? Apakah cukup hanya diperiksa oleh dokter ahli jiwa kemudian pihak kepolisian menghentikan kasus? Siapa sebenarnya yang berhak menilai atau memutuskan bahwa pelaku memang terkategori “gila” dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Berikut analisisnya.

Pertanggungjawaban Pidana

Kemampuan bertanggungjawab selalu berhubungan dengan keadaan psycis pembuat. Kemampuan bertanggungjawab selalu dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana, hal ini yang menjadikan kemampuan bertanggungjawab menjadi salah satu unsur pertanggungjawaban pidana. 
Kemampuan bertanggung jawab merupakan dasar untuk menentukan pemidanaan kepada pembuat. Perbedaan antara tindak pidana dengan  pertanggungjawaban pidana, dasar adanya Tindak Pidana adalah Asas Legalitas, Sedangkan dasar dapat dipidananya Pembuat Tindak Pidana Adalah Asas Kesalahan, bahkan dalam hukum pidana dikenal asas GEEN STRAF ZONDER SCHULD (TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN).

Dengan demikian pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang, maka orang tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya. 

Hakim yang menentukan kemampuan bertanggungjawab Pelaku

Siapa yang menentukan Kemampuan bertanggungjawab? Kemampuanbertanggung jawab ini harus dibuktikan ada tidaknya oleh HAKIM, karena apabila seseorang terbukti tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab hal ini menjadi dasar tidak dipertanggungjawabkannya pembuat, artinya pelaku tidak dapat dipidana atas suatu kejadian tindak pidana. Syarat Pertanggungjawaban pidana itu ada 2 yaitu : (1).Syarat Internal dari pertanggungjawaban pidana adalah memiliki kesalahan. (2)Syarat Ekternal dari pertanggungjawaban pidana adalah melakukan tindak pidana. Jadi Jadi seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya karena dia telah melakukan tindak pidana tetapi juga seseorang tersebut melakukan kesalahan.

Adapun Unsur Kesalahan yaitu: (1) Mampu bertanggung Jawab; (2) Mempunyai Kesengajaan atau Kealpaan; (3) Tidak adanya alasan Pemaaf. Berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT) sebagai penjelasan WvS kemudian menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pertanggungjawaban pidana: (Menentukan Secara Negatif) yaitu tidak mampu bertanggungjawab adalah: (1) Dalam hal orang tidak diberi kebebasan memilih antara berbuat/tidak berbuat/apa yg  oleh UU dilarang/diperintahkana; (2) Dalam hal orang ada dalam keadaan tertentu sehingga tidak dapat menginsyafi perbuatannya bertentangan dengan hukum, dan tidak mengerti akibat perbuatannya.
Moeljatno menyimpulkan bahwa untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada: (1) Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk; sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum; (faktor akal). (2) Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi. (faktor perasaan/kehendak).
Kemampuan bertanggungjawab berkaitan dengan  faktor akal sering menjadi dasar hukum adalah ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP yaitu:
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya (gebrekkige ontiwikkeling) atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata bahwa perbuatan tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan kedalam rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat (2) hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Makna ketentuan Pasal 44 KUHP di atas, Pada Ayat (1) Jiwanya Cacat Tumbuhnya/kurang sempurna akalnya: misalnya idiot, imbicil, buta tuli dan bisu mulai dari lahir. Terganggu Karena Penyakit/sakit berubah akal misalnya Sakit Jiwa. Tidak Mampu bertanggungjawab untuk sebagian misalnya (1) Kleptomania, Ialah Penyakit Jiwa yang berwujud dorongan yg kuat tak tertahan utk mengambil barang org lain, tetapi tak sadar bhw perbuatannya terlarang, biasanya barang yg diambil itu tdk ada nilainya sama  sekali baginya, dlm keadaan biasa jiwanya sehat (2) Pyromanie, Penyakit jiwa yang berupa kesukaan untuk melakukan, pembakaran tanpa alasan sama sekali. (3) Claustrophobie, ialah penyakit jiwa yang berupa ketakutan untuk berada di ruang yang sempit, penderitanya dalam keadaan tersebut misalnya memecah-mecah kaca jendela; (4) Penyakit yang berupa perasaan senantiasa dikejar-kejar oleh musuh-musuhnya. Pelaku tidak dapat diperrtanggungjawabkan atas perbuatan yang ada HUBUNGANNA DENGAN PENYAKITNYA, Tetapi apabila melakukan perbuatan lain yang Tidak  ada hubungan dengan penyakitnya tetap DI PIDANA.  Kemudian siapa yang menentukan adalah HAKIM dengan mendengar keterangan Ahli yaitu Dokter Ahli Jiwa yang dihadirkan dihadapan hakim didepan persidangan, kemudian keterangan Ahli ini dikembalikan kepada HAKIM apakah keterangan ini dapat diterima atau tidak, semuanya diserahkan kepada hakim, Hakim memiliki kebebasan dan keterangan Ahli tidak mengikat bagi hakim. Kepada pelaku, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan kedalam rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.  Kemudian ketentuan Pasal 44 ayat (3) menegaskan bahwa: Ketentuan dalam ayat (2) hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Jadi penentuan pelaku tindak pidana tersebut “orang Gila” atau tidak, terletak pada Hakim dalam proses persidangan di pengadilan bukan pada tingkat penyelidikan /penyidikan oleh pihak kepolisian. Begitu juga dengan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pihak kepolisian harus tetap memproses hukum sampai proses sidang di pengadilan, Hakim nanti yang akan menilai berdasarkan keterangan Ahli dokter jiwa untuk memutuskan apakah Pelaku dinilai benar-benar orang gila atau tidak. Apabila ada yang menggerakkan atau menyuruh orang gila melakukan tindak pidana, maka mereka yang menyuruh atau menggerakkan itu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

(isi tulisan opini yang masuk ke redaksi BeritaBanjarmasin.com di luar tanggung jawab redaksi)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner