KPU Kalsel Buka Ruang Pengaduan Hingga 21 September 2020 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 07 September 2020

KPU Kalsel Buka Ruang Pengaduan Hingga 21 September 2020

BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan terhadap berkas pendaftaran Bapaslon Pilgub tahun 2020 ini.

Kontestas pada Pilgub tahun ini diikuti dua kandidat yakni pasangan Sahbirin Noor- Muhidin dan Denny Indrayana- Difriadi Darjat.

Sahbirin-Muhidin mengantongi total dukungan 40 kursi atau 73 persen kursi di Parlemen. Sedangkan Denny-Difriadi mengantongi total dukungan sebanyak 14 kursi atau 25,45 persen kursi di Parlemen. 

Di DPRD Kalsel menyisakan satu partai politik yang belum menentukan arah dukungan yakni Partai Hanura dengan 1 kursi. 

Pihaknya mengunggah dokumen syarat-syarat pendaftaran yang diajukan kedua kandidat (Bapaslon) tersebut di laman KPU Kalsel. 

Pengumuman daftar Bapaslon dan dokumen pencalonan ini dilakukan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. 

Batas waktu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat paling lambat 1 Hari sebelum berakhirnya masa penelitian/verifikasi dokumen perbaikan syarat calon. "Paling lambat tanggal 21 September 2020," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Sementara itu, pada (7/9/2020) Kedua Bapaslon Pilgub telah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19 dan dinyatakan negatif oleh pihak RSUD Ulin Banjarmasin. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner