Awal September Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diberlakukan di Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 28 Agustus 2020

Awal September Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diberlakukan di Banjarmasin

BERITABANJARMASIN.COM - Penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan Banjarmasin akan diberlakukan 1 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menguraikan rampungnya proses revisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.

"Sudah selesai direvisi. Tinggal actionnya aja lagi nanti di lapangan oleh Satpol PP," ujarnya, Kamis (27/8/2020).

Machli menerangkan, penyesuaian regulasi ini dilakukan seluruh Peraturan Bupati (Perbup) dan Perwali se Indonesia, sebagaimana perintah Mendagri, Tito Karnavian.

Dimana klausul-klausul yang ada di dalam Perwali dan Pergub, harus disesuaikan dengan template yang sudah terlampir di Instruksi Mendagri. "Jadi semua klausul-klausul di Perwali 60/2020 berubah," imbuhnya.

Ia mengatakan pemberlakuan akan mulai diterapkan yang sasaran utamanya pada pasar tradisional. Mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu titik berkumpulnya massa, sehingga sangat rentan terjadi penularan virus Covid-19. 

Untuk diketahui sejak diterbitkan, Perwali Nomor 60 tahun 2020 langsung disosialisasikan oleh aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin,

Namun setelah selesai masa sosialisasi, penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan utamanya tidak mengenakan masker itu tidak bisa langsung diterapkan, karena harus mengalami revisi di bagian hukum Setdakot Banjarmasin.

Selain sanksi denda sebesar Rp 100 ribu, dalam Bab IX Pasal 12 juga ada diterangkan bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.

Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke kas daerah. Sedangkan pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner