Inkindo Kalsel: Konsultan Lokal Harus Diutamakan, Perlu Pergub | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 28 April 2019

Inkindo Kalsel: Konsultan Lokal Harus Diutamakan, Perlu Pergub


BERITABANJARMASIN.COM  - Peter Frans, Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) menegaskan kepada DPP Inkindo Kalsel agar memperhatika UUJK Nomor 2/2017 Pasal 24 tentang pemerintah setempat yang berkewajiban melindungi konsultan kecil dan menengah.

Hal ini disampaikannya langsung pada BeritaBanjarmasin.com, Sabtu (27/4/2019) yang ditemui usai Rapat Kerja Provinsi DPP Inkindo Kalsel di Hotel Best Western Kindai, Banjarmasin. "Inkindo mendorong terbitnya Pergub konsultasi sehingga konsultan kecil dan menengah ini bisa terlindungi," tuturnya.

Diakuinya sekarang yang marak terjadi ialah penggunaan jasa konsultan dari luar daerah yang masuk ke Kalsel sehingga mengancam anak wilayah berkembang. Dimakluminya,  Pergub ini belum keluar mungkin terjadi karena Pemilu. "Ya kita maklumlah, karena ini undang-undang baru" ucapnya kepada jurnalis BeritaBanjarmasin.com.

Dirinya mengharapkan segeranya terbit Pergub tersebut sehingga konsultan yang berasal dari luar daerah bisa wajib bekerja sama dengan konsultan dalam daerahnya sendiri. Yang kedua, dalam Pergub Jasa Kontruksi atau yang disingkat Jakon ini ada yang namanya billing rate minimal yang harus dipenuhi karena selama ini APBD terjadi masalah. "Kalo APBN clear memakai biling rate minimal, masalahnya di APBD tidak," ucapnya.

Dikatakannya seharusnya ketika membuat HPS harus mengacu pada billing rate minimal. Jadi dirinya mendorong DPP Inkindo Kalsel untuk segera menerbitkan Pergub tersebut.

Dirinya berujar bagaimana kontruksi bisa maju jika jasanya dibayar dengan angka rendah Rp2-3 juta rupiah saja. "Jangan sampai dibayar menganut sistem angkatan 66, 6 bulan dibayar 6 bulan tidak," paparnya.

Disisi lain, DPP Inkindo Kalsel Syamsul Arifin mengaku pihaknya sudah mengajukan kepada Gubernur terkait konsep Pergub. Dirinya berharap konsep Pergub itu bisa disambut Gubernur Kalsel dengan baik.

Di dalam UU Nomor 2/2017 disebutkan  pemerintah daerah diperbolehkan  membuat suatu regulasi untuk melindungi pengusaha-pengusaha kecil dalam bidang jasa konsultasi. Namun dirinya berujar hal ini harus tetap merujuk kepada peraturan-peraturan yang berlaku. Artinya konsultan luar yang berada di Kalsel diarahkan untuk bekerjasama  sehingga bisa membina konsultan yang ada di Kalsel.

Dirinya berujar putra daerah jangan sampai tidak atau sulit mendapat pekerjaan di daerahnya sendiri dan hanya bisa menjadi penonton. "Pemerintah harapannya dapat memanfaatkan fasilitas dalam undang-undang untuk melindungi wilayahnya," ujar dia.

Asisten III Provinsi Kalsel, Heriansyah yang mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengungkapkan bahwa Paman Birin sangat mengapresiasi rancangan ini karena bermanfaat untuk meningkatkan infrastruktur yang ada di Kalsel. "Ya tentu mendukung sekali ini adalah bentuk sinergitas pemerintah dan Inkindo sebagaj asosiasi konsultan," tutupnya. (puji/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner