Posyankomas Hadir di Semua UPT, Kadiv Imigrasi: Mendekatkan Masyarakat dengan Instansi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 08 Desember 2018

Posyankomas Hadir di Semua UPT, Kadiv Imigrasi: Mendekatkan Masyarakat dengan Instansi

BERITABANJARMASIN.COM - Dalam rangka meningkatkan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, melalui Unit Pelaksana Teknis Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (yankomas) yang berfungsi untuk menampung pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM kini telah hadir di semua UPT.



Adapun kriteria pengaduan yang dapat diterima seperti dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum. Teknisnya, setelah pengadu mengisi formulir yang disediakan, maka Posyankomas meneruskan pengaduan itu ke bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel. Sesuai surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham dan surat Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan 21 November 2018, semua Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi dilingkungan Kemenkumham Kalsel seperti di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Kantor imigrasi se Kalsel harus terbentuk.


Terkait dengan adanya Posyankomas di UPT Imigrasi Banjarmasin dan Batulicin, Dodi Karnida, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan bahwa dirinya akan memantau secara periodik kinerja pos yankomas. "Semoga keberadaannya akan lebih mendekatkan hubungan antara instansi dengan masyarakat," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Jumat (7/12/2018).


Senada dengan Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati menyampaikan, sudah terbentunya pos yankomas diseluruh UPT Kemenkumham Kalsel akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pengaduan yang diduga melanggar HAM sebagimana dimaksud dalam nawacita Presiden untuk menghadirkan negara ditengah-tengah masyarkat yang tujuan mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya.


Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM yang dikomunikasikan harus menggunakan bahasa dan kalimat yang santun; dan tidak berisi kata-kata yang menghina negara termasuk simbol negara, dan penyampaian permasalahan HAM sebagaimana dimaksud harus melampirkan identitas diri paling sedikit data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai dasar pengajuan Yankomas dan HAM yang diduga telah dilanggar.


Lebih lanjut, penyampaian permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung dapat menggunakan surat; faksimile; surat elektronik; atau aplikasi online dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: surat laporan kepada kepolisian; putusan pengadilan; surat keterangan dari instansi terkait; dan dokumen pendukung lainnya. Keberadaan pos yankomas ini juga, menurut Dodi Karnadi diharapkan dapat meringankan masyarakat yang berada jauh dari kantor wilayah sehingga mereka cukup mendatangi pos yankomas terdekat baik itu Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan maupun Kantor Imigrasi. (ayo/sip) 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner