Bertemu di Rumah Makan, Dua Sejoli Ini Diciduk Polisi, Kenapa Ya? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 01 September 2018

Bertemu di Rumah Makan, Dua Sejoli Ini Diciduk Polisi, Kenapa Ya?

Dua sejoli tersangka pengedar sabu/beritabanjarmasin.com
 BANJARMASIN, BBCOM - Dua pengedar sabu Rahmat alias Amat (25) dan kekasihnya Annisa Rahmawati alias Icha (23) warga Simpang Empat, Kabupaten Banjar diciduk anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.

Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembelinya di salah satu rumah makan cepat saji, Jalan Manggis, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur pada Senin (27/8/2018) sore. "Kedua tersangka itu kita amankan saat sedang menunggu pembeli,‎" ujar Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima BeritaBanjarmasin.com, Sabtu (1/9/2018).

Herry mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua tersangka bisa menyediakan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Polisi kemudian melakukan Undercover Buy kepada keduanya.

Barang bukti sabu dll/beritabanjarmasin.com
Saat anggotanya sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi, terlihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka. "Anggota langsung menghampiri serta menggeledah keduanya hingga ditemukan barang bukti sabu dari kantung celana pelaku," ungkap Herry.

Dari tangan kedua pasangan sejoli itu, polisi berhasil mengamankan sepaket sabu-sabu seberat 4,9 gram, sebutir extacy atau inex warna kuning 0,28 Gram, selembar kertas koran dan sobekan plastik hitam yang digunakan sebagai pembungkus sabu. Atas perbuatannya, ‎kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner