Realisasi APBD Tahun 2017 Kota Banjarmasin Serap Hingga 97,5 Persen | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 22 Juni 2018

Realisasi APBD Tahun 2017 Kota Banjarmasin Serap Hingga 97,5 Persen

Suasana rapat paripurna saat menyanyikan Indonesia Raya, Jumat (22/6/2018)/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM – Memasuki hari kedua kerja, DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Raperda inisiatif Kepala Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun 2017, dan Raperda Dana Cadangan Daerah dalam rangka Pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020.

Dihadiri langsung Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan jajaran kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin itu, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, pada Jumat (22/6/2018).

Dalam salah satu laporannya tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun 2017, Ibnu Sina mengatakan, realisasi penggunaan APBD Kota Banjarmasin hingga 31 Desember 2017 lalu, yang bersumber dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.481.114.231.393,18. Sedangkan nilai total pendapatan daerah tahun tersebut sebesar Rp. 1.519.124.447.112.00. Artinya, bila dipersentasikan maka penyerapan dana pendapatan daerah mencapai 97.50 persen.

Untuk dana perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp. 1.024.878.846.224.00, lanjutnya, realisasi penggunaannya di tahun tersebut sebesar Rp. 992.961.481.745.00.

Sedangkan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, realiasasi penggunaannya mencapai Rp. 163.174.761.034,00, dari total pendapatan yang sah sebesar Rp.168.986.111.685.00.

Masih oleh orang nomor satu di bumi kayuh baimbai tersebut, upaya untuk mencapai hasil yang ditargetkan, tidak sedikit hambatan dan kendala yang dihadapi. Namun, hal itu tidak menyurutkan langkah jajaran Pemko Banjarmasin untuk terus melakukan perbaikan dalam proses, prosedur dan kebijakan, sehingga capaian hasilnya dapat lebih optimal. 

“Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2017 disamping dapat dikelola dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dapat juga terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga BPK RI perwakilan Kalsel memberikan opini kepada Pemko Banjarmasin WTP,” ujarnya.

Menyinggung tentang Raperda Dana Cadangan Daerah dalam rangka Pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020.

Ibnu kembali mengatakan, pembentukan dana cadangan akan dialokasikan bertahap sebanyak 2 kali yakni pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan 2019. “Pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada dimaksudkan agar tidak menganggu kegiatan lain." pungkasnya. (arum/puji/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner