BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) menyatakan kewalahan mengawasi aktivitas
kampanye pilkada lewat media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Sebab banyak didapati akun pseudonim media sosial atau
akun dengan nama orang lain namun sebenarnya dijalankan orang lain.
Anggota Bawaslu, Nasrullah, menyatakan Bawaslu belum mendapatkan cara yang tepat dalam mengawasi aktivitas
sosialisasi atau kampanye lewat media sosial ini.
Misalnya saja didapati akun yang
menyerang atau memfitnah calon tertentu. Tetapi setelah diselidiki, orang
yang mengoperasikan akun tersebut adalah bukan peserta pilkada yang disahkan KPU. "Susah sekali mengetahui siapa pelaku sesungguhnya karena bisa jadi fitnah. Jika lawan politiknya,
kan, dia bisa dicoret," ujar Nasrullah kepada pers di kantor
Bawaslu di Jakarta, Kamis (27/08).
Kampanye lewat media sosial menjadi
hal yang baru dalam pilkada serentak tahun 2015. Seperti jenis kampanye
lain, aturan mengenai kampanye di media sosial diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.
Diatur secara tegas di Pasal 46, akun
resmi peserta pilkada maksimal tiga akun, harus didaftarkan paling
lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dengan menggunakan formulir
model BC4-KWK kepada KPU setempat, Bawaslu atau Panwaslu, dan Kepolisian
setempat. [rws]
Posting Komentar