Bawaslu Kerepotan Awasi Kampanye di Sosmed | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 17 September 2015

Bawaslu Kerepotan Awasi Kampanye di Sosmed

BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kewalahan mengawasi aktivitas kampanye pilkada lewat media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Sebab banyak didapati akun pseudonim media sosial atau akun dengan nama orang lain namun sebenarnya dijalankan orang lain.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, menyatakan Bawaslu belum mendapatkan cara yang tepat dalam mengawasi aktivitas sosialisasi atau kampanye lewat media sosial ini. 

Misalnya saja didapati akun yang menyerang atau memfitnah calon tertentu. Tetapi setelah diselidiki, orang yang mengoperasikan akun tersebut adalah bukan peserta pilkada yang disahkan KPU. "Susah sekali mengetahui siapa pelaku sesungguhnya karena bisa jadi fitnah. Jika lawan politiknya, kan, dia bisa dicoret," ujar Nasrullah kepada pers di kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis (27/08).

Kampanye lewat media sosial menjadi hal yang baru dalam pilkada serentak tahun 2015. Seperti jenis kampanye lain, aturan mengenai kampanye di media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.

Diatur secara tegas di Pasal 46, akun resmi peserta pilkada maksimal tiga akun, harus didaftarkan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dengan menggunakan formulir model BC4-KWK kepada KPU setempat, Bawaslu atau Panwaslu, dan Kepolisian setempat. [rws]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner