Header Ads

Perda GDPK Jadi Kompas Pembangunan Kependudukan Kalsel

BANJARBARU – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dirham Zain, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Aula Kantor Kelurahan Guntung Manggis, Rabu (2/9/2026). 

Perda GDPK menjadi landasan arah kebijakan pembangunan kependudukan Kalsel untuk dua dekade mendatang. 

Regulasi tersebut dirancang sebagai pedoman strategis dalam menghadapi berbagai tantangan kependudukan sekaligus mengoptimalkan potensi demografi daerah.

GDPK mencakup lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk, pembangunan kualitas keluarga, serta penataan data dan administrasi kependudukan.

Menurut Dirham Zain, perencanaan kependudukan yang matang menjadi kunci agar potensi demografi dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan tidak berubah menjadi persoalan sosial di masa mendatang.

Ia menegaskan, penguatan regulasi di tingkat provinsi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat dan pemerintah di tingkat kelurahan agar pelaksanaan program dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran.

“Kita ingin memastikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga di Banjarbaru, khususnya di Guntung Manggis, betul-betul terencana serta terintegrasi dengan baik dari tingkat provinsi sampai ke pemerintahan kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Guntung Manggis, Rajianoor Yahya, mengapresiasi langkah DPRD Kalsel yang memilih wilayahnya sebagai lokasi sosialisasi regulasi daerah.

Menurutnya, pemahaman mengenai GDPK dapat membantu jajaran kelurahan, termasuk perangkat RT dan RW, dalam menyelaraskan program serta pelayanan publik berdasarkan data kependudukan yang akurat.

“Informasi dan wawasan yang disampaikan menjadi acuan penting bagi pihak kelurahan untuk menyusun program pelayanan yang berbasis data kependudukan yang akurat demi kesejahteraan warga Guntung Manggis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Banjarbaru, Ady Santana, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Perda GDPK.

Menurutnya, lembaga kemasyarakatan memiliki peran penting sebagai salah satu garda terdepan dalam memastikan program pembangunan kependudukan dapat berjalan hingga ke tingkat masyarakat.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, dan lembaga kemasyarakatan terus diperkuat agar tujuan pembangunan kependudukan dapat diwujudkan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.(Adv)

Tidak ada komentar

close
pop up banner