BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam menertibkan reklame ilegal yang melanggar aturan teknis dan estetika kota.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai menghadiri sosialisasi reklame bersama para penyedia jasa reklame di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Senin (7/7/2025).
Ikhsan mengungkapkan bahwa terdapat empat titik reklame jenis bando yang berdiri di atas median jalan dan dinyatakan melanggar aturan.
Lokasi-lokasi tersebut berada di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Hasan Basri, serta dua titik di Jalan S Parman.
"Empat titik ini harus segera ditertibkan. Kami sudah beri kesempatan kepada penyedia untuk membongkar secara mandiri," tegas Ikhsan.
Ia menyampaikan reklame tersebut bukan hanya menyalahi aturan konstruksi teknis, tetapi juga telah masuk dalam daftar pembinaan sejak 2018 tanpa ada penanganan nyata.
"Ini sudah terlalu lama. Karena itu, kami minta ada langkah konkret. Penyedia sudah menyatakan kesanggupan untuk membongkar sendiri," ungkapnya.
Untuk lanjut Ikhsan pemkot menetapkan tenggat waktu untuk proses pembongkaran secara mandiri. Jika tenggat tersebut dilanggar, pemerintah akan mengambil alih penertiban secara langsung.
Selain menindak reklame lama yang bermasalah, Pemkot juga tengah mengkaji 18 permohonan pemasangan reklame baru.
Namun, sebagian besar pengajuan tersebut tidak memenuhi standar teknis dan tata letak yang telah ditentukan.
"Bagi pengajuan baru, kami sampaikan dengan tegas: lengkapi sesuai aturan. Kalau tidak, izinnya tidak akan kami proses. Bahkan kalau sudah sempat berdiri tapi tidak sesuai, akan kami tertibkan juga," ujar Ikhsan.
Langkah ini, kata Ikhsan, merupakan bagian dari penataan wajah kota agar lebih rapi, aman, dan estetis. Penertiban reklame dinilai penting untuk menjaga keselamatan publik serta menegakkan regulasi tata ruang kota.
“Kami ingin semua pelaku usaha reklame tertib aturan. Ini bukan untuk mematikan usaha, tapi agar semua berjalan profesional dan tidak membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (arum/sip)
Posting Komentar