DPRD Banjarmasin Bidik Status Kota Layak Anak Kategori Utama Lewat Revisi Perda | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 19 Mei 2025

DPRD Banjarmasin Bidik Status Kota Layak Anak Kategori Utama Lewat Revisi Perda


Foto : DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama DP3A Banjarmasin mulai membahas revisi Perda Nomor 15 Tahun 2015 terkait Pengembangan Kota Layak Anak

BERITABANJARMASIN. COM - Komitmen Kota Banjarmasin untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama terus dimantapkan. Salah satunya melalui pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak oleh DPRD Kota Banjarmasin bersama SKPD terkait.

Rapat pembahasan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan melibatkan Panitia Khusus (Pansus), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta perwakilan dari sejumlah SKPD lintas sektor. Hadir pula Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan para Kepala Bidang serta Kepala UPTD PPA.

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin, M Husaini, menyampaikan bahwa revisi perda ini menjadi langkah penting untuk mengangkat status Banjarmasin dari Kategori Nindya menjadi Kategori Utama sebagai Kota Layak Anak.

“Kita sudah berada di level Nindya sejak tahun 2022 dan 2023. Tinggal satu langkah lagi menuju penghargaan tertinggi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,” ujarnya belum lama tadi. 


Menurut Husaini, revisi perda diperlukan untuk memaksimalkan regulasi yang mampu menjamin hak-hak anak secara lebih terstruktur, komprehensif, dan terencana.

Sementara itu, Kepala DPPPA Kota Banjarmasin, M Ramadhan, menjelaskan bahwa perda baru yang sedang disusun akan lebih luas cakupannya dibanding perda sebelumnya. Jika Perda Nomor 15 Tahun 2015 lebih banyak menekankan pada aspek penyelenggaraan, maka perda hasil revisi akan mengatur lebih rinci tujuh klaster utama pengembangan Kota Layak Anak.

“Tujuh klaster itu mencakup infrastruktur, fasilitas, serta kolaborasi lintas sektor. Mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga keamanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus utamanya adalah menghadirkan ruang bermain anak, fasilitas pendukung pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan yang maksimal demi perlindungan anak.

“Dengan sinergi antar SKPD dan penguatan regulasi ini, kami optimis Banjarmasin bisa meraih Kategori Utama Kota Layak Anak,” pungkas Ramadhan.

Revisi perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak di Kota Banjarmasin.(Adv)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner