Buruh Kalsel Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 15 November 2023

Buruh Kalsel Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen di 2024

BERITABANJARMASIN.COM - Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menuntut angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang layak pada tahun 2024 sebesar 15 persen Rabu, (15/11/2023) 

Pasalnya ditanggal 10 November 2023 telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/ 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan yang rumusan hitungannya hanya ada kenaikan sedikit upah buruh dari nilai sebelumnya.

"Karena memakai rumusan hitungan yang dimaksud, itu menyakitkan bagi kaum buruh, 
sebab kenaikan upah bagi buruh hanya kisaran diangka 4 persen saja," ujar Aliansi PBB yang dikoordinatori Yoeyoen Indharto. 

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK manyampaikan sangat mendukung kenaikan upah sebagai bentuk kesejahteraan bagi para buruh.

"Upah itu mengacu pada pendapatan dan didukung dengan kenaikan PAD Kalsel 2024," ujarnya.

Pembangunan yang semakin pesat di Kalsel saat ini maka perlu ditunjang dengan peningkatan penghasilan para buruh dengan pemerintah yang memberi kesejahteraan. "Jadi wajar lah kenaikan upah bagi buruh, karena mereka sebagai urat nadi yang mempercepat pembangunan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti memastikan kenaikan UMP Kalsel yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp3,1 juta lebih. 

"Sebelum tanggal 21 November sudah ditandatangani oleh gubernur, untuk persentase masih dirapatkan di Dewan Pengupahan," paparnya.

Persentase kenaikan upah tersebut lanjutnya tergantung pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan hal lainnya yang diperhitungkan. Namun yang perlu diingat kata Irfan UMP ini diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. 

"Ini yang perlu disepakati bersama, jadi bagi mereka yang baru bekerja diupah layak sesuai UMP, jangan Rp2 juta atau Rp1,5 juta. Itu maksudnya," jelasnya.

Adapun untuk pekerja diatas 1 tahun terangnya melalui asosiasi serikat pekerja yang mana teman-teman buruh bisa mempertanyakan ke perusahaan untuk minta kelayakannya. 

"Di peraturan kita itu ada namanya struktur skala upah, jika perusahaan menerapkannya, 
itu ada jenjangnya seperti pegawai negeri juga," paparnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner