Langgar Perda Retribusi, Dishub Banjarmasin Beri SP1 24 Parkir Liar | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 21 April 2023

Langgar Perda Retribusi, Dishub Banjarmasin Beri SP1 24 Parkir Liar

BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin terus melakukan pengawasan dan pendataan terhadap parkir liar.

Alhasil tercatat 24 titik parkir liar yang sudah kedapatan dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 karena pelanggaran tersebut.

"Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan bagi parkir lainnya," terang Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo, Kamis (20/4/2023).

Slamet mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam penertiban parkir liar yang seringkali terjadi terutama di momen lebaran saat ini.

Ia menjelaskan pemkot tidak pernah merubah tarif parkir yang mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

“Jika ada langsung laporkan ke UPTD Parkir atau bisa melalui nomor yang tertera,” cetusnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika adanya kedapatan kenaikan tarif parkir yang tidak sesuai.

Agar pihaknya akan menindaklanjuti untuk diberikan teguran maupun peringatan terhadap pengelola.

“Petugas UPT terus mengawasi, karena sangat rentan aktivitas masyarakat mau lebaran ini," tambahnya.

Selain itu pihaknya juga fokus pada arus keluar-masuk kendaraan yang diprediksi akan terjadi kemacetan dimalam lebaran. (arum/maya)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner