Perda RTRW Banjarmasin Disahkan, Ibnu Sina: Segera Dapat Dimanfaatkan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 08 Oktober 2021

Perda RTRW Banjarmasin Disahkan, Ibnu Sina: Segera Dapat Dimanfaatkan

BERITABANJARMASIN.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 akhirnya disahkan dalam Paripurna DPRD Kota Banjarmasin. 

Rapat Paripurna itu membahas tentang Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan Bersama Penetapan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (PD-PAL) dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 pada Kamis (7/10/2021).

Dalam perjalananya Raperda RTRW ini dimulai dari anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019 hingga dilanjutkan anggota Pansus DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024. Raperda ini diajukan dari sejak periode pertama Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjabat hingga berlangsung pada periode kedua dan akhirnya disahkan.

Tentunya pembahasan yang memakan waktu panjang ini harus dimaklumi karena terus berkembang menyesuaikan kondisi khususnya saat keluarnya undang-undang cipta kerja pada tahun 2020 lalu. 

"Kurang lebih tiga tahun pembahasan hingga menjadi Perda, semoga segera dapat digunakan karena sudah ditunggu-tunggu warga kota dan para investor serta dunia usaha secara umum," paparnya.

Ibnu pun berharap dengan disahkannya Perda ini dapat menyelesaikan berbagai masalah dan menjadi panduan terkait tata ruang di Banjarmasin. 

Selain itu Pemko juga akan menambah SDM di tingkat kelurahan sehingga bisa melaksanakaan fungsi pengawasan tata ruang. 

Karena kata Ibnu ini menjadi penting dimana sekitar 98 kilometer persegi luas wilayah kota ini sehingga harus ditata dan dimaksimalkan.

Menurutnya hunian dan bangunan yang tumbuh keatas (vertikal) harus sudah dipikirkan karena penggunaan lahan yang sangat sempit dan nilainya yang sangat tinggi di Banjarmasin. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner