Perda Tarif Layanan Kesehatan Disosialisasikan, Yani Helmi: Warga Berobat Tak Boleh Ditolak Karena Biaya | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 07 September 2021

Perda Tarif Layanan Kesehatan Disosialisasikan, Yani Helmi: Warga Berobat Tak Boleh Ditolak Karena Biaya

BERITABANJARMASIN.COM - Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi mengaku prihatin dengan banyaknya kasus penolakan warga miskin berobat di rumah sakit karena faktor biaya. Sehingga Ia menginginkan kasus tersebut jangan sampai terjadi di Kalsel.

"Apa kita tega melihat ada warga banua yang tidak diterima berobat di rumah sakit karena tidak mampu? Tidak boleh terjadi," tegasnya.

Hal ini disampaikannya saat menggelar Sosper Perda nomor 3 tahun 2011, tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin di Kabupaten Tanah Bumbu (6/9/2021).

Melalui Sosper tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada (RSUD) Ulin Banjarmasin ini katanya akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.

"Mindset biaya rumah sakit mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus diubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan," ucapnya.

Yani Helmi juga menegaskan, biaya RS untuk pasien umum ini, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

"Ada dana sekitar 10 miliar rupiah untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Ini tidak boleh di refocusing," tuturnya.

Sementara itu, Seksi Rawat Jalan RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini memaparkan biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD. Namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat dengan mengacu kepada Perda.

Hal ini pun tertuang dalam Pergub nomor 052 tahun 2019 dimana adanya Perda tentang tarif ini adalah satu bentuk jaminan kepada RS dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. 

Aini menuturkan, titik berat biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini, berlaku bagi masyarakat yang tidak memilik kartu jaminan seperti BPJS. Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai dengan tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.

"Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak," ucapnya.

Namun begitu, informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS, yang kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.

"Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan," tambahnya.

Secara umum ujar Aini, sumber pembiayaan RSUD Ulin ini terbagi menjadi dua. Yakni dari pemerintah untuk penggajian serta pungutan dari jasa kesehatan untuk operasional. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner