Pemkot Banjarmasin Segera Keluarkan SHGB Gedung BTC untuk Dioperasionalkan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 07 September 2021

Pemkot Banjarmasin Segera Keluarkan SHGB Gedung BTC untuk Dioperasionalkan

BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin segera keluarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pengoperasionalan Banjarmasin Trade Center (BTC).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memaparkan hal tersebut dikarenakan pihak swasta telah memenangkan gugatan yang sempat naik di Mahkamah Agung (MA). "Sesuai arahan dari pengadilan kami menghargainya," ucapnya, Senin (6/9/2021).

Disinggung kapan realisasinya, Ibnu menjelaskan masih dalam proses. Karena masih belum ada kejelasan dari pihak swasta.

"Yang jelas, kios-kios didepan harus dibersihkan agar gedung itu dapat terlihat," katanya.

Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakot Banjarmasin, Dolly Syahbana menjelaskan pemkot sendiri telah melakukan proses dan masuk tahap penyelesaian.

Proses tersebut meliputi pembuatan kesepakatan atau akta perdamaian. Kemudian baru dikeluarkan rekomendasi HGB selama 30 tahun. "Terakhir baru penandatangan kerja sama," ujarnya.

Dalam surat perjanjian nanti, lanjutnya pemkot meminta gedung BTC bisa dioperasionalkan untuk difungsikan sebagai pusat perdagangan serta disediakan ruang publik.

Ia menambahkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016, akan ada pendapatan yang diserahkan ke pemkot tiap tahunnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner