Sekretaris Dewan Etik Persepsi: Lembaga Survei Harus Terdaftar di KPU | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 02 Juni 2021

Sekretaris Dewan Etik Persepsi: Lembaga Survei Harus Terdaftar di KPU

BERITABANJARMASIN.COM - Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni 2021, Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi), Andi Syafrani buka suara.

Andi Syafrani mengatakan bahwa saat ini ada 42 lembaga survei yang tercatat sebagai anggota Persepsi. 

"Saat ini Persepsi dipimpin oleh Philips J Vermonte, yang juga memimpin CSIS dan Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia," paparnya, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya lembaga survei diwajibkan mendaftar ke KPU setempat untuk mengumumkan hasil survei dan melaksanakan quick count. 

Sebab meski hanya perhitungan sementara, namun lembaga survei harus didaftarkan secara resmi. Agar mendapatkan hasil yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Jika tidak KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif," kata ia.

Bahkan dari lembaga survei dapat menilai dan menemukan pelanggaran kode etik yang bisa diberi tindakan tegas. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner