Polresta Banjarmasin Amankan 135,02 KG Sabu Jaringan Internasional | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 15 Juni 2021

Polresta Banjarmasin Amankan 135,02 KG Sabu Jaringan Internasional

BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 135,02 kilogram narkotika jenis sabu - sabu dan 528,67 gram jenis ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, yang dirilis pada Selasa (15/6/2021).

Penangkapan tersebut merupakan peredaran kasus narkotika jaringan Internasional di Banjarmasin.  Tangkapan tersebut diketahui hasil dari pengembangan kasus narkotika dalam kemasan teh sebelumnya di Kalsel. 

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, peredaran barang haram tersebut berasal dari luar Kalsel dibawa oleh kurir menuju Kota Banjarmasin. Bahkan menurutnya peredaran sabu-sabu ini termasuk jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. "Barang ini dari Kalteng menuju Kalsel menggunakan kelotok, ditangkap di jembatan Benua Anyar," paparnya.

Adapun modus pelaku yakni diselipkan di kemasan karung beras yang ditemukan di beberapa tempat di Kalsel. Klasifikasi dikemas dalam 15 kilogram karung beras, berisi dua sampai tiga paket sabu-sabu. Kemudian penyelidikan dikembangkan sehingga barang tersebut juga ditemukan di gudang di kawasan ruko Liang Anggang ada 30 karung beras yang berisi 89 paket sabu.

Dari tersangka berinisial AAM, BAH dan ES polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 130 paket, 1 buah mobil  dan motor yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. "Satreskrim juga berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan satu," ucapnya.

Kapolresta mengungkapkan, pelaku berinisial MY yang mengedarkan ganja berasal dari Medan, dan modusnya dikirmkan melalui jasa kirim penerbangan.  Dengan diamankan barang bukti 35 paket ganja sebesar 528,67 gram dan timbangannya. 

Dari hasil tangkapan tersebut diketahui menyelamatkan sebanyak 25 juta jiwa lebih serta total uang sebersar Rp67 miliar 500 juta. Atas kasus ini, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasa 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pelaku peredaran ganja dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman hukumannya seumur hidup maksimal hukuman mati. Karena di atas 40 kilogram," tambahnya.

Sementara itu, Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar sangat mengapresiasi kerja keras tim Polresta Banjarmasin. Ia berharap dengan kolaborasi antara Pemerintah Kota Banjarmasin bersama aparat penegak hukum bisa mengendalikan penyebaran narkoba di kota seribu sungai. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner