Kepala Kemenag Banjarmasin: Distribusi Zakat Fitrah Tetap Gunakan Prokes | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 09 Mei 2021

Kepala Kemenag Banjarmasin: Distribusi Zakat Fitrah Tetap Gunakan Prokes

BERITABANJARMASIN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin umumkan tiga katagori zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat sebelum Idulfitri 1442 H.

Kepala Kemenag Banjarmasin, Muhammad Rofi'i memaparkan sesuai hasil rapat bersama seluruh pengurus masjid dan musholla se-Kota Banjarmasin pihaknya telah mengeluarkan ketentuan pengeluaran zakat.

"Zakat fitrah sendiri tergantung beras apa yang digunakan masyarakat setiap harinya," ujarnya, Sabtu (8/5/2021).

Seperti beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya termasuk beras pandan wangi dan rojolele itu 45.000 rupiah.

Kategori kedua beras siam unus, karang duku dan sejenisnnya 40.000 rupiah. Serta baras gonol dan biasa itu 35.000 rupiah tentunya dengan takaran yang ditentukan yakni 3,5 liter atau 2,5 kg. "Memang itu adalah aturan standar pengeluaran zakat fitrah," kata ia.

Rofi'i menerangkan dalam pelaksanaan penyerahan zakat fitrah yang dilaksanakan masjid maupun musholla tahun ini, turut melibatkan KUA untuk terjun langsung mengawasi pelaksanaan zakat.

Penyerahan zakat tahun ini tidak berbeda ditahun 2020 lalu yakni terus mengimbau pengurus masjid maupun mushalla di Banjarmasin untuk melakukan protokol kesehatan. "Kami terus berupaya membantu masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah," pugkasnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner