Dilarang Mudik, Dewan Kalsel Minta Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 11 Mei 2021

Dilarang Mudik, Dewan Kalsel Minta Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah

BERITABANJARMASIN.COM - Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Fahrin Nizar mengimbau masyarakat mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mudik. Aturan ini dibuat sebagai antisipasi melonjaknya kasus Covid-19.

Menurutnya larangan mudik ini harus menjadi perhatian petugas di lapangan karena beberapa pengecualian orang yang bisa melakukan perjalanan ke luar daerah. Aturan larangan mudik 2021 berlaku sejak (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam kondisi penting diharuskan membawa 
surat izin keluar masuk (SIKM) dari instansi tempat bekerja. Selain itu mereka yang melakukan perjalanan di masa larangan mudik juga harus negatif tes Covid-19.

"Kita harapkan petugas dilapangan bertindak humanis kepada pelaku perjalanan ini," ujarnya (10/5/2021).

Namun, petugas dilapangan kata Fahrin juga harus bertindak tegas dengan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan tanpa alasan yang jelas. 

Petugas dilapangan lanjutnya diharapkan jangan bertele-tele setelah masyarakat menunjukkan surat ijin sebagai syarat perjalanan misalnya untuk keperluan mengunjungi keluarga yang sedang sakit.

"Petugas jangan bertele-tele dan memudahkan jika masyarakat sudah menunjukkan surat ijinnya," ucapnya.

Adapun mengenai penyekatan di perbatasan-perbatasan kota dan hanya transportasi arus barang saja yang diperbolehkan dirinya berpendapat hal ini tidak berpengaruh signifikan terhadap perekonomian di masyarakat.

"Angkutan kebutuhan barang logistik dan yang lain kan tidak masalah, ini hanya mudik saja yang dijaga," katanya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner