Pemkab Tanbu-Polda Kalsel Gelar FGD Selesaikan Permasalahan Lahan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 29 April 2021

Pemkab Tanbu-Polda Kalsel Gelar FGD Selesaikan Permasalahan Lahan

BERITABANJARMASIN.COM, BATULICIN - Dalam rangka mencari rumusan solusi penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Pemkab Tanbu bekerjasama dengan Polda Kalsel melaksanakan fokus grup diskusi (FGD), Selasa (27/4/2021).

“Melalui FGD ini dalam rangka mendapatkan masukan dan saran," ucap Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj Mariani.

Ia mengatakan, FGD untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan dan pemanfaatan lahan di Tanbu, baik antara masyarakat dengan badan usaha maupun sebaliknya.

Menurutnya, permasalahan ini masih sering terjadi dan belum terdapat upaya penyelesaian yang komprehensif dan tuntas. "Diharapkan FGD ini mampu menghasilkan konsensus dan kesepahaman bersama,” ujarnya.

Kedepan sambungnya, dengan hasil kesepakatan dan kesepahaman tersebut, dapat menjadi data dukung dalam memberikan rumusan solusi dari penyelesaian konflik pertanahan.

Kemudian hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian konflik, yakni adanya faktor langsung dan tidak langsung yang mempengaruhi dinamika dan eskalasi konflik. 

Dimana konflik tenurial hadir dari berbagai sisi dengan berbagai pola dan aktor, selain itu adanya tekanan eksternal yang pada umumnya menjadi ancaman terbesar dalam mendorong dinamika dan eskalasi konflik tenurial yang terjadi. “Karena itu, diperlukan pembuatan skema penyelesaian konflik yang implementatif," tuturnya.

Selain itu didasarkan dari berbagai skema penyelesaian konflik tenurial dengan menggunakan pendekatan non-litigasi beserta contoh proses fasilitasi yang telah dilakukan.

Agar nantinya, tercipta penyelesaian masalah penggunaan dan pemanfaatan lahan antar masyarakat dan badan usaha maupun sebaliknya, guna mewujudkan ketidak tumpang tindihan kepemilikan lahan pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan itu pihak Polda Kalsel melalui Kanit Subdit Intelkam Kompol I Wayan Suwardiasa mengatakan, dengan adanya diskusi ini maka ada penjelasan dari pihak kehutanan terkait adanya permasalahan disuatu kawasan.

Mengingat banyaknya kasus permasalahan lahan maka dalam diskusi ini ungkapnya mengurai tentang ketidakjelasan batas kawasan sebagaimana yang dipaparkan dari pihak Dinas Kehutanan tersebut.

Disitu dijelaskan, apabila suatu perusahaan mendapatkan konsesi penggunaan kawasan, maka dalam kurun waktu dua tahun setelah mendapat ijin dari pemerintah, maka tiap pihak pemegang kuasa kehutanan itu melakukan verifikasi.

Dikatakannya dari yang semula transmigrasi dari pulau Jawa dan resmi dari Pemerintah diberikan sertifikat oleh pemerintah itu masuk dalam kawasan, sehingga ketika dia menyampaikan legalitas, maka pihak BPN tidak berani melegalkan. (adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner