Sosialisasikan Perda Rencana Zonasi Pesisir Kalsel, Paman Yani: Memanfaatkan Hasil Laut ada Aturannya | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 01 Maret 2021

Sosialisasikan Perda Rencana Zonasi Pesisir Kalsel, Paman Yani: Memanfaatkan Hasil Laut ada Aturannya

BERITABANJARMASIN.COM - Anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi mengingatkan warga daerah pesisir di Kabupaten Kotabaru bahwa dalam melaut ada aturan dan batasan memanfaatkan hasil laut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13/2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil tahun 2021 yang telah disosialisasikan Yani Helmi di Kabupaten Tanbu yang diikuti masyarakat pesisir serta pelaku usaha di bidang perikanan dan kelautan serta diwarnai tanya jawab. "Dalam Perda ini telah diatur dan bagaimana batasan dalam hal memanfaatkan hasil laut," ujarnya.

Menurut Yani warga bisa mensukseskan Perda ini dengan dengan cara menjaga ekosistem laut agar kelestarian alam terutama laut tetap terjaga.

"Melaut lah dengan menggunakan adab yakni tetap ramah lingkungan sehingga tujuan dari Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Dirinya menyampaikan bahwa diperbolehkan pesisir dijadikan objek wisata seperti pada beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Tanbu dan Kotabaru sesuai isi Perda dimaksud.

"Diperbolehkan adanya tempat rekreasi di wilayah pesisir setelah mendapat izin serta diakui secara aturan," terangnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner