BERITABANJARMASIN.COM - Tim Pemenangan Sahbirin-Muhidin mendesak KPU untuk menindaklanjuti ke ranah hukum terkait terseretnya nama Komisioner KPU Kabupaten Banjar dalam sengketa lanjutan Pilgub 2020 di MK.
"Kita meminta KPU membawa ke ranah hukum untuk dilakukan penyelidikan kebenarannya oleh kepolisian," ujar Koordinator Bidang Pemenangan DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi, Kamis (25/2/2021).
Dirinya berharap KPU segera menindaklanjuti kepada penegak hukum agar persoalan pembuktian ini tidak menimbulkan preseden buruk dan proses pilkada dapat berjalan dengan baik di MK.
"Jika itu tidak benar, suara masyarakat yang memilih jangan sampai dicederai dengan opini atau informasi yang menyudutkan KPU," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK mengemukakan terkait pengelembungan suara di Kabupaten Banjar yang menyeret nama Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib sudah diklarifikasi yang bersangkutan.
"Beliau pun sudah melakukan sanggahan dan menampik adanya penggelembungan suara dari saksi pemohon," ujarnya.
Supian HK berharap KPU dapat mengambil langkah untuk membuktikan kebenarannya di ranah hukum. "Kita menghargai saksi para paslon pada prinsipnya apapun hasilnya ada di MK," ucapnya.
Sebelumnya ramai diberitakan media massa adanya penambahan lima ribu suara untuk Paslon Sahbirin Noor-Muhidin dan pengurangan sebanyak lima ribu suara untuk Paslon Denny Indrayana- Difriadi yang terjadi di Kabupaten Banjar. (maya/sip)
Posting Komentar