Hal tersebut merupakan upaya Pemkot Banjarmasin menanggulangi banjir. "Tim akan mengumpulkan data titik mana saja yang terjadi penyumbatan," paparnya, Kamis (29/1/2021).
Termasuk tim bangunan yang langsung turun ke lapangan untuk melihat bangunan "nakal" yang berdiri di atas bantaran sungai atau menganggu drainase. Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan untuk normalisasi jangka panjang.
Ia menegaskan sesuai surat edaran yang telah diterbitkan, bagi bangunan yang berada di atas bantaran sungai agar pemiliknya segera melakukan pembongkaran.
Di dalam SE tersebut jelas tertulis butir kelima, bahwa jika dalam batas waktu yang ditentukan 2x24 jam bangunan tidak dibongkar, maka pembongkaran akan dilakukan Pemkot Banjarmasin. "Kita akan ambil tindakan sesuai surat edaran yang diterbitkan," tegasnya. (arum/sip)
Posting Komentar