Tak Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Bawaslu Apresiasi Paslon Pilwakot Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 05 November 2020

Tak Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Bawaslu Apresiasi Paslon Pilwakot Banjarmasin

BERITABANJARMASIN.COM - Seluruh Paslon yang berlaga dalam Pilwakot Banjarmasin tahun 2020 dinyatakan tidak ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarmasin, H Muhammad Yasar, menyatakan sangat mengapresiasi semua kontestan Pilwakot tahun ini yang telah mentaati aturan Protokol Kesehatan. 

“Dari lima pekan berjalannya proses kampanye,  tidak ada pasangan calon pun yang melanggar terkait dengan Protokol Kesehatan. Ya kita apreasiasi kepada mereka karena tetap taat pada protokol kesehatan, termasuk juga pertemuan tatap muka dan dialog,” ujarnya, saat Rapat Evaluasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Tahun 2020, di Ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin, Kamis (5/11/2020).

Rapat yang dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman dan beberapa orang pejabat lingkup Pemko Banjarmasin itu juga membahas tentang Alat Peraga Kampanye para Paslon.

Dikatakannya, dalam aturannya ada ketentuan dalam pemasangan APK yakni, untuk baliho paling besar ukuran 4 mx 7 m, max 5 (lima) buah. Kemudian untuk billboard atau videotron paling besar ukuran 4 mx 8 m, max 5 (lima) buah. Umbul-umbul paling besar ukuran 5 mx 1,15 m, max 20 (dua puluh) buah. Spanduk paling besar ukuran 1,5 mx 7 m, max 2 (dua) buah.
Sedangkan untuk larangan pemasangan APK diberlakukan di kawasan seperti tempat ibadah termasuk halamannya. Kemudian rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.  gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Terkait masalah pelanggaran kampanye, jelasnya, pelanggarnya bisa dijerat dengan hukum pidana atau Administratif. 

Hingga saat ini, bebernya lagi, dugaan pelanggaran kampanye yang sudah ditangani Bawaslu Kota Banjarmasin terdiri atas, di Banjarmasin Utara 43 kasus. Banjarmasin Selatan 4 kasus. 

Banjarmasin Timur 2 kasus. Banjarmasin Barat 6 kasus dan Banjarmasin Tengah 6 kasus. Semua pelanggaran tersebut, rencananya akan ditindak lanjut sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020,  Pasal 76.

Lebihlanjut H Muhammad Yasar mengatakan, untuk kegiatan penertiban APK, akan dilaksanakan di akhir November 2020. 

“Jadi sebelum masa tenang , sehari sebelum masa tenang, harapan kita ini sudah bersih Kota Banjarmasin dari alat peraga yang terpasang,” katanya.

Penertiban APK, nantinya akan dilakukan tim yang dibentuk dengan melibatkan seluruh instnasi terkait, seperti Bawaslu, KPU, Pemerintah Kota dari Kesbangpol, Satpol PP, Dishub , dan TNI,  Polri. 

“Kita berharap ada kesepakatan terkait dengan pembentukan tim, tim penertiban alat peraga kampanye bisa kita laksanakan," ujarnya.

Penertibannya di pertengahan bulan November, dan selanjutnya nanti di akhir November atau bisa juga kita buat tiga kali kegiatan atau menjelang masa tenang, artinya kita juga bisa bergerak untuk melakukan penertiban.

Menanggapi hal tersebut H Kasman menyatakan, akan memberikan dukungan dan memberikan fasilitas terhadap rencana yang akan dilakukan Bawaslu tersebut. 

“Kami siap, apapun kegiatan yang akan dilaksanakan di Bawaslu baik KPU, Kesbangpol pada prinsipnya siap untuk mensuport dan menyiapkan atau memfasilitasi. Jadi jangan ragu yang penting kita mensukseskan pilkada ini,” urainya. (arum/adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner