Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Dikaji Pemkot Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 07 Agustus 2020

Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Dikaji Pemkot Banjarmasin

BERITABANJARMASIN.COM - Penerapan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin masih dikaji hingga hari ini (7/8/2020). 

Meski ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 hal itu perlu dianalisa.

Dalam Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yang bisa ditindaklanjuti oleh seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Kendati demikian, pemberlakuan sanksi denda tersebut, tidak bisa serta merta diterapkan di Banjarmasin. Sebab, di dalam Inpres tersebut belum diatur besaran denda yang boleh dikenakan kepada warga yang melanggar protkol kesehatan.

"Dalam Inpres itu hanya ada penjelasannya denda administratif," ungkap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin.

Untuk itu, Ibnu meminta kebagian hukum dan gugus tugas untuk mengkaji kembali terkait sanksi denda tersebut, agar bisa diterbitkan. "Terlebih draft Perwalinya juga sudah lama digodok," ujarnya.

Orang nomor satu di kota baiman itu juga menerangkan, pihaknya akan mengatur besaran-besaran denda yang bisa dikenakan kepada warga, dan tentunya juga disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Karenanya perlu kita kaji lagi boleh atau tidak mengenakan besaran nominal uang itu," paparnya.

"Denda ini harus segara ditegakkan, karena kalimatnya denda administratif, sanksi administratif yang hukumannya cukup penyitaan e-KTP," tutupnya.

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner