Sah! DPRD Kalsel Setujui Raperda Pangan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 20 Juli 2020

Sah! DPRD Kalsel Setujui Raperda Pangan

BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perda, Senin (20/7/2020).

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan dua raperda ini nantinya akan dibawa kepada Kementrian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. 

"Sesuai mekanismenya dalam pembentukan produk hukum daerah Raperda ini akan melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda," ujarnya.

Terhadap Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan diharapkan menjadi pedoman urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yaitu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni masalah pangan. 

Selain itu mengenai Raperda Laporan 
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 
TA 2019 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan stressing point untuk memperhatikan pelaksanaan TA berjalan dan tahun anggaran berikutnya. "Kami berharap nantinya perda ini bisa membawa manfaat untuk masyarakat Kalsel," terang dia. 

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menambahkan, raperda ini harus melalui evaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri untuk diberikan masukan sebelum penetapan menjadi Perda.

"Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Raperda tersebut harus dilakukan evaluasi," ujar dia. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner