Pemprov Kalsel Hapuskan Denda Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 25 Juni 2020

Pemprov Kalsel Hapuskan Denda Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember

BERITABANJARMASIN.COM - Kabar gembira bagi penggunaan kendaraan bermotor, terhitung 1 Mei -31 Desember 2020, Pemprov Kalsel membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda balik nama kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Selatan.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid-19. "Ya memang benar pembebasan pajak ini berdasarkan arahan Gubernur Kalsel. Jadi, semua induk samsat di Kalsel memberlakukan hal tersebut," ungkap Kepala UPPD Samsat II Banjarmasin, Muhramsyah saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (25/6/2020).

Selain itu, menurutnya pembebasan denda pajak PKB diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.

"Saya harap masyarakat dapat segera membayar PKB agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Jadi semua ini dilakukan demi meringankan beban warga Kalsel, yang ikut terdampak wabah Covid-19," pungkasnya. (Fitri/Puji)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner