Disnakertrans Kalsel Imbau Perusahaan Berikan THR | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 18 Mei 2020

Disnakertrans Kalsel Imbau Perusahaan Berikan THR

BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan, Indah Fajarwati akan tetap mengimbau perusahaan yang telat maupun tidak membayarkan THR karyawannya.

Menurutnya hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. "Apabila perusahaan tidak membayar THR akan dikenakan denda sesuai peraturan. Apabila perusahaan tidak dapat membayar THR karena dampak Covid-19, hendaknya melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerjanya yang disertai laporan audit keuangan perusahaan," terangnya, Minggu (17/5/2020).

Selanjutnya, THR dapat diberikan secara bertahap pada tahun ini sesuai dengan edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020. Sementara itu, Disnakertrans juga menyediakan posko pengaduan bagi karyawan yang masih belum mendapatkan THR dapat dilaporkan seminggu sebelum lebaran.

Diketahui untuk data sementara dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, tercatat sampai saat ini ada 9.221 pekerja yang harus kena PHK dan dirumahkan. (Fitri/Puji)

ilustrasi: kerincitime

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner