Transportasi Umum di Kalsel Hanya Boleh Angkut Separuh Kapasitas Penumpang | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 27 April 2020

Transportasi Umum di Kalsel Hanya Boleh Angkut Separuh Kapasitas Penumpang

BERITABANJARMASIN.COM- Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Muhammad Arief mengatakan transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut atau seat.

"Kalau angkutan umum untuk pembatasannya 50 persen. Misal angkot seatnya ada 12, maka hanya boleh mengangkut 6 orang saja," ucapnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Senin (27/4/2020).

Hal ini berlaku sejak ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin. Pembatasan angkutan penumpang juga berlaku bagi mode transportasi milik pemerintah seperti BRT Banjar Bakula. Mulai dari membatasi jumlah penumpang hingga mengurangi jam pelayanan operasional setiap armada.

"Penumpang yang diperbolehkan naik BRT maksimal hanya 12 orang saja. Kemudian juga diwajibkan menggunakan masker dan duduk berjarak. jadi, tidak ada lagi yang berdiri," terangnya.

UPTD Terminal B Dishub Kalsel terus gencar menyosialisasikan pembatasan angkutan penumpang kepada para supir di Terminal Kilometer 6.

"Aturan diperketat pada jam malam. Saat siang hari, aktivitas angkutan transportasi masih diperbolehkan dengan catatan sesuai Perwali,"pungkasnya. (Fitri/Puji)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner