Pedagang dan Pembeli di Pasar Tradisional Diminta Taati Aturan PSBB | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 30 April 2020

Pedagang dan Pembeli di Pasar Tradisional Diminta Taati Aturan PSBB

BERITABANJARMASIN.COM - Bidang PSDP Pasar Dinas Perdagin Kota Banjarmasin sosialisasikan PSBB ke beberapa titik pasar tradisional. Mengingat hingga hari ini (30/4/2020) PSBB masih berlaku.

Adapun beberapa titik pasar tradisional tersebut yakni pasar Gedang, 0asar Kuripan, Pasar Batuah, dan Pasar Ksatrian.

Menurut Kepala Bidang PSDP Pasar Dinas Perdagin Kota Banjarmasin, Ichroom Muftezar bahwa sosialisasi tersebut menyampaikan pergeseran jam operasional pasar pada masa PSBB.

Tezar menerangkan pergeseran operasional tersebut sesuai pada Paragraf 4 Pasal 13 Ayat 2 Perwali Nomor 33 tahun 2020. "Kami mengimbau baik pedagang maupun pembeli untuk selalu menaati protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk itu ujar Tezar, pihaknya meminta untuk pedagang maupun pembeli selalu mengenakan masker dan sering mencuci tangan baik sesudah maupun setelah transaksi.

Ia pun berharap masyarakat, khususnya para pegunjung maupun pedagang pasar bisa disiplin. Terlebih saat ini, Banjarmasin merupakan transmisi lokal penyebaran virus Corona di Kalsel, dengan jumlah kasus positif terbanyak. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner