Disdukcapil Kalsel Buka Layanan Online Pembuatan Dokumen | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 07 April 2020

Disdukcapil Kalsel Buka Layanan Online Pembuatan Dokumen

BERITABANJARMASIN.COM - Disdukcapil Kalsel membuka layanan online untuk pembuatan dokumen maupun menampung keluhan dari masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai implementasi program Dukcapil Go Digital. 

Dimana bagi warga Kalsel tak perlu datang ke kantor cukup dengan Online keperluan dokumen atau keluhan bisa diselesaikan.

"Kabupaten/ kota sejak awal maret kemaren telah membuat aplikasi online untuk pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalsel Irfan Sayuti, Senin (6/4/2020).

Lanjutnya, hal ini juga sudah dipublikasikan dan sosialisasikan kepada pelayanan online yang ada di setiap kabupaten/kota melalui website dan whatsapp untuk lebih mempermudah."Jadi selain melalui website juga dibuka hotline melalui Whatsapp," terangnya.

Selain pelayanan terkait keperluan pengurusan dokumen, juga ada pelayanan online dalam rangka pencegahan penularan covid-19 yang sudah secara singgap dan sudah ditindak lanjuti dengan laporan teman-teman kabupaten/kota."Alhamdulillah masyarakat merespon dengan baik," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Irfan juga mengatakan ada beberapa kabupaten/kota yang mempunyai terobosan seperti Kabupaten Tapin yang mengambil berkas tidak lagi kekantor tetapi diantar secara langsung oleh petugas.

"Jadi ada yang diantar dan bekerja sama dengan PT. Pos dalam pengantaran berkas administrasi kependudukan, dan menurut informasi di beberapa kabupaten lain juga seperti itu," ungkapnya.

Mengingat di beberapa kabupaten/kota dalam melayani masyarakat dalam pembuatan KTP masih secara manual dengan menggunakan mesin Tik, sehingga mereka sangat memahami masyarakat dari daerahnya masing-masing.

Kemudian untuk tanda tangan yang menggunakan tinta basah sudah dialihfungsikan dengan tanda tangan elektronik menggunakan aplikasi 7,42.

"Jadi secara hukum sah dan legal dan para warga yang berurusan tidak lagi memakai tahapan seperti mengisi formulir ditanda tangani tidak lagi digunakan, kini menggunakan alat ektronik semua," tandasnya. (Fitri/Puji)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner