Imam: Pemprov Kalsel Tolak Hibahkan Saham di PDAM Bandarmasih | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 06 Maret 2020

Imam: Pemprov Kalsel Tolak Hibahkan Saham di PDAM Bandarmasih


BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel bersama eksekutif telah sepakat menolak hibah saham PDAM ke Pemerintah Kota Banjarmasin. 

Perubahan status tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam perubahan status PDAM mengacu pada PP di atas ada dua pilihan yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda). 

"Berdasarkan surat Gubernur Kalsel, jelas tidak ada hibah ke Pemkot Banjarmasin dan meminta PDAM Bandarmasih berbentuk Perseroda,"cetus Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Supratowo Kamis (5/3/2020) di Gedung DPRD Kalsel.

Menurut Imam sebanyak 12 perusahaan air minum (PDAM) yang tersebar di kabupaten/kota, provinsi hampir mempunyai kepemilikan saham di sana. "Paling banyak memang pada PDAM Bandarmasih sekitar Rp65 miliar," jelas politisi PDIP tersebut. 

Jika perusahaan daerah (Perusda) tersebut berbentuk Perumda maka provinsi tidak mempunyai kontrol dan kewenangan terhadap kebijakan di dalamnya seperti tidak adanya jajaran direksi dan komisaris dari pemerintah provinsi dalam PDAM Bandarmasih karena kepemilikan sudah seutuhnya milik pemerintah kota sebagai satu-satunya pemegang saham.

Berbeda dengan Perseroda yang berarti Pemrov memiliki kontrol untuk ikut andil dalam mengambil kebijakan karena adanya penyertaan modal, dengan tujuan untuk kesejahteraan hajat masyarakat banyak. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner