Tunggak Retribusi, 80 Kios Disegel Disperindag Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 26 Desember 2019

Tunggak Retribusi, 80 Kios Disegel Disperindag Banjarmasin


BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin baru saja menyegel 26 kios di beberapa pasar tradisional karena menunggak pembayaran retribusi. Ada 80 kios yang disegel dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2019 karena melakukan penunggakan pembayaran retribusi.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menerangkan tunggakan pembayaran retribusi pasar bervariasi. Tergantung jenis kios yang nilainya mulai dari Rp75 ribu untuk tarif bak, sedangkan untuk tarif kios pun bervariatif hingga tiga juta rupiah.

Alasan pedagang melakukan penunggakan dikarenakan kiosnya mengalami penurunan omzet, dan sepi pembeli. "Sedangkan untuk dendanya sendiri dua persen untuk keterlambatan 1 bulan senilai 1.500 rupiah per kios," jelasnya, Rabu (25/12/2019).


Tezar menjelaskan untuk tarif retribusi pasar tergantung jeniis kios sesuai ukurannya. Pada penyegelan kios tersebut, penunggakan terjadi hingga enam tahun dan saat ini para pedagang sebagian besar telah membayar tunggakan retribusi.

Sehingga saat ini sudah didapat Rp7 miliar lebih dari retribusi pasar. Ini dikatakannya  hampir mencapai target PAD dari pasar sebesar Rp7,3 miliar. "Insya Allah hingga akhir bulan ini kita bisa mencapai target," ujarnya optimis. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner