Calon Perseorangan di Kalsel Harus Perhatikan Persyaratan Sistem Sensus | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 27 Desember 2019

Calon Perseorangan di Kalsel Harus Perhatikan Persyaratan Sistem Sensus

BERITABANJARMASIN.COM - Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengimbau KPU agar selektif dalam pendataan bakal calon jalur perseorangan menghadapi Pilkada 2020. Dimana ada perubahan mekanisme menggunakan sistem sensus.

Hal ini berdasarkan apa yang didapat saat pihaknya melakukan monitoring persiapan Pilkada 2020. Sebagai sampelnya dua daerah di Kalsel yakni KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan KPU Kabupaten Balangan. 

Beberapa hal tersebut disimpulkan yang nantinya sebagai bahan dengar pendapat dengan KPU Provinsi dan Kesbangpol Kalsel.

Menurutnya saat ini hal krusial terkait persiapan bakal calon independen mengalami perbedaan persyaratan, mereka yang mengajukan ke KPU menjadi bakal calon selama ini verifikasi melalui sampel sekarang menggunakan sensus. "Kita berharap dengan persyaratan tersebut, bakal calon bijak menggunakannya secara maksimal," jelasnya, Kamis (26/12/2019).

Dimana data tertera di verifikasi, petugas KPPS akan mendatangi langsung apakah benar mendukung calon tersebut atau tidak. Semisal dari 1:10 melalui sensus akan seluruhnya dimintai keterangan sedangkan dengan sampel hanya beberapa saja yang akan dimintai keterangan. "Sehingga tidak ada yang terloncati, berbeda dari yang dulu," ucapnya.

Dengan data yang ada KPU diharapkan lebih efektif dan efisien lagi kepada calon yang meminta dukungan. Hal ini ditengarai sebagai antisipasi agar tidak adanya dukungan ganda (double) dari internal dan eksternal. "Maka akan terlihat melalui sensus tersebut," terang dia. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner