Kadis PMPTSP Banjarmasin: SIUP Tak Perlu Diperpanjang Lagi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 01 Juni 2019

Kadis PMPTSP Banjarmasin: SIUP Tak Perlu Diperpanjang Lagi

Ilustrasi/Jibiphoto
BERITABANJARMASIN.COM - Terhitung sejak awal 2019 lalu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diberlakukan selamanya, sepanjang perusahaan tidak berubah nama, tempat dan nama pemiliknya.

Hal itu ditegaskan langsung Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta, Jumat (31/5/2019). Bahwa para pelaku usaha di Banjarmasin mendapatkan kemudahan untuk tidak memperpanjang SIUP setiap tahun.
 
Muryanta juga menjelaskan kebijakan tersebut, terintegritas dari pemerintah pusat melalui Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang berisi keputusan perubahan masa berlaku SIUP menjadi selamanya dengan ketentuan dan syarat berlaku. "Sejak awal tahun lalu, tidak ada lagi perpanjangan SIUP di setiap tahunnya bagi pelaku usaha," ujarnya kepada beritabanjarmasin.com.

Sementara itu, ujarnya lagi meski SIUP diberlakukan untuk selamanya, namun para pelaku usaha tetap wajib memperbaharui Surat Keterangan Tanda Usaha (SKTU) yang hingga sampai saat ini masih perlu perbaharuan setiap tahunnya.

Kendati demikian, dikatakannya lagi untuk pembaharuan SKTU tersebut sekarang bisa dilakukan para pelaku usaha menggunakan sistem Online Singgle Submission (OSS) yang aplikasi datanya tersedia di website resmi milik Dinas PMPTSP yang telah diresmikan pada April 2019 lalu. "Dengan begitu, para pelaku usaha tidak perlu repot lagi datang ke kantor untuk memperbaharui SKTU," tutupnya. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner