Surinto Buka Suara Soal Reklamasi Pasca Tambang di Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 23 Mei 2019

Surinto Buka Suara Soal Reklamasi Pasca Tambang di Kalsel

Surinto, Anggota Komisi III DPRD Kalsel.
BERITABANJARMASIN.COM - Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Surinto, menuturkan besaran Jaminan Reklamasi (Jamrek) pasca tambang harus disoroti di Kalsel. Menurutnya, banyak pengusaha tambang yang merasa gugur kewajiban reklamasi pasca tambang setelah membayar Jamrek.

BPK RI, kata dia, merekomendasikan dua hal salah satunya terkait Jamrek dan reklamasi pasca tambang. Dalam reklamasi tambang sudah ada perubahan peraturan. Dulu izinnya ada pada kabupaten/kota sekarang diserahkan dan jadi wewenang pemprov.

"Suatu proses panjang, karena banyak kabupaten/kota yang tidak segera menyerahkan data, terkait data hasil reklamasi termasuk Jamreknya yang prosesnya juga panjang," ungkapnya.

Ke depan terkait pertambangan menurutnya, harus lebih baik dari dulu. Bayar Jamrek, tegasnya, bukan menggugurkan kewajiban. Serta harus ada perhitungan akurat. Besaran jaminan reklamasi pasca tambang pun tidak bisa digeneralisasikan.
 
"Kondisi faktual di lapangan berbeda contohnga perbandingan rasio antara ketebalan batubara dan ketebalan galian. Semakin tinggi kedalaman yang digali makin dalam atau batubara makin tebal, berarti ada volume yang hilang otomatis biaya pengembalian secara reklamasi juga besar, belum lagi revitalisasi harus detail," ucapnya.

Dikatakan anggota Fraksi PKS ini, data detail sangat penting. Setiap lubang tambang memiliki spesifikasi berbeda. Baik dari lokasi kedalaman batu bara, ketebalan galian dan nilai jaminan reklamasi pasca tambang antara satu lubang dengan lubang galian lainnya juga bisa sangat berbeda. Walaupun lebar bukaan lubang tambang besarannya sama. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner