Evaluasi Kinerja Notaris, Ferdinand Usulkan Copot Notaris yang Indisipliner | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 27 Mei 2019

Evaluasi Kinerja Notaris, Ferdinand Usulkan Copot Notaris yang Indisipliner


BERITABANJARMASIN.COM - Setelah lima bulan pasca ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan tentang surat keputusan Tim Evaluasi dan Investigasi Notaris. Senin (27/05/2019) digelar rapat perdana dalam rangka menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan laporan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).

Tim yang diketuai langsung oleh Kepala Kantor Wilayah; seluruh Kepala Divisi; dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum tersebut membahas 11 Notaris yang diduga terindikasi pelanggaran berat dan ringan dengan sanksi berupa teguran lisan hingga pemberhentian tetap. "Notaris di Kalimantan Selatan harus taat aturan dan disiplin, semisal saja dua tahun tidak aktif copot saja," jelas Ferdinand Siagian dalam press release yang diterima BeritaBanjarmasin.com.

Menurut orang nomor satu di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalsel tersebut tidak ada alasan bagi MPDN dan MPWN enggan untuk tidak menindak lanjuti laporan pelanggaran. "Apalagi MPDN dan MPWN terdiri dari unsur pemerintah dan akademis jadi ibaratnya sudah komplit," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala mengatakan tim ini dibentuk karena mandeknya laporan dari MPDN dan MPWN sehingga terjadi penanganan yang berlarut-larut. "Atas instruksi Menteri dan untuk memberikan kepastian hukum, tim ini dibentuk sebagai penggerak bagi kawan-kawan MPDN dan MPWN," ujarnya.

Sifatnya yang fleksibel, menurutnya membuat tim tersebut bisa bergerak kapanpun ketika ada laporan. "Sampai sekarang ini jenis pelanggaran berat berupa sanksi pemberhentian sementara dan tetap sudah masuk ke Majelis Pengawas Pusat Notaris karena yang berwenanang melakukan pemberhentian adalah mereka," imbuhnya.

Adapun nama-nama notaris yang diduga melakukaan pelanggaran ringan hingga berat yang berhasil di invetarisir sebagai berikut M diberhentikan tetap sebagai Notaris; UM teguran lisan ; DM teguran tertulis; NH teguran tertulis; MFS teguran tertulis; MI teguran tertulis; HS pemberhentian sementara; HR teguran tertulis; G teguran tertulis, AY teguran lisan, SR pemberhentian sementara; dan AT pemberhentian sementara. (rilis)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner