KPU Kalsel: Iklan Kampanye Dibatasi 10 Spot | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 01 April 2019

KPU Kalsel: Iklan Kampanye Dibatasi 10 Spot

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.

BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel menyelenggarakan diskusi dengan para jurnalis
dengan tema Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019, Senin (1/4/2019). Media massa diharapkan berlaku adil kepada semua peserta pemilu.

Kepada BeritaBanjarmasin.com, Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menyampaikan, diskusi itu juga sekaligus sosialisasi kepada rekan jurnalis, terutama media daring. "Harapan kami pemberitaan dan iklan kampanye dapat berlaku adil, seimbang dan alokasi waktu yang sama kepada semua peserta pemilu," jelasnya.

Termasuk memahami bagaimana aturan iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik. Memberikan kesempatan yang sama untuk partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun perseorangan calon anggota DPD RI.

Ia menambahkan iklan kampanye maksimal 10 spot dalam televisi. Misalnya di stasiun televisi yang difasilitasi KPU maksimum tiga. Lalu tersisa tujuh yang bisa ditambah oleh peserta pemilu. "Tentunya kuota tambahan selain yang difasilitasi KPU akan diakumulasi. Iklan kampanye 30 detik untuk TV kemudian 60 detik untuk radio," tegas dia. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner