Begini Tanggapan Pakar Hukum Terkait Pergantian Ketua Bawaslu Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 12 April 2019

Begini Tanggapan Pakar Hukum Terkait Pergantian Ketua Bawaslu Kalsel

DR Ichsan Anwary
BERITABANJARMASIN.COM - Pergantian Ketua Bawaslu Kalsel dari Iwan Setiawan digantikan posisinya oleh Erna Kasypiah menimbulkan beragam pandangan dari berbagai pihak terkait dengan dekatnya waktu pemilihan umum. Lalu bagaimanakah pandangan pakar hukum?

Kepada BeritaBanjarmasin.com DR Ichsan Anwary selaku pakar hukum tata negara dari FH ULM menjelaskan dalam ketentuan UU Pemilu  pergantian ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota.

Dikatakannya Ketua Bawaslu Kalsel  menyatakan mundur dari ketua dengan alasan yang bersifat pribadi, bukan mundur dari keanggotaan Bawaslu. "Jadi yang bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai anggota Bawaslu karena ketua mundur dengan demikian harus diadakan pemilihan ketua baru," ungkapnya.

Secara administratif pergantian ketua Bawaslu dalam rapat pleno Bawaslu Kalsel, hasil keputusannya harus dituangkan dalam keputusan yang baru dari Bawaslu Pusat (RI). "Ketika maju dan terpilih sebagai ketua Bawaslu tentunya sudah dengan perhitungan ke depannya akan tugas-tugas seorang ketua Bawaslu," bebernya.

Menurutnya pernyataan mundur ini memang tidak mempunyai pengaruh terhadap pelaksanaan pemilu ke depan. Namun, karena pernyataan mundur ini menjelang hari H pemilihan maka sudah barang tentu menimbulkan pertanyaan atau teka-teki publik. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner