Empat Terdakwa Pelaku Perusak Tanaman Singkong Divonis Bebas | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 09 Agustus 2018

Empat Terdakwa Pelaku Perusak Tanaman Singkong Divonis Bebas

Suasana pengalidan negeri Marabahan atas kasus dugaan pengrusakan tanaman/beritabanjarmasin.com
MARABAHAN, BBCOM - Rasa haru menghampiri empat orang petani Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala setelah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Marabahan dari jeratan tuduhan dugaan pengrusakan tanaman jenis singkong.

Perbuatan empat orang petani yakni Sugimin, Ngadenan, Ngatino dan Rebini itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dugaan pengrusakan tanaman singkong yang ditanam di lahan warga Desa Tebing Rimbah, Barito Kuala sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.

"Alhamdulillah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada klien kita," kata Ach Rusdiannor, yang bertindak selaku penasehat hukum empat orang petani itu kepada wartawan di Marabahan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim Panji Answinartha,  sependapat dengan pembelaan penasehat hukum ketiga terdakwa yang menyatakan bahwa terdapat alasan penghapusan pidana bagi keempat terdakwa.

"Dengan pertimbangan diatas, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bahwa perbuatan klien kita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh sebab itu klien kita dibebaskan dari segala tuntutan," jelas Rusdiannor membeberkan putusan Majelis Hakim tersebut.

Putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim terhadap empat terdakwa dinilai Rusdiannor sangat objektif karena mencerminkan keadilan substansial.


Putusan ini sontak disambut gembira ratusan pengunjung sidang. Keluarga dan warga setempat yang sepanjang persidangan terus mengawal jalannya sidang bersorak dan tertawa bahagia, mereka berpelukan dan ucapkan sukur. 

Keempat terdakwa yang terdiri dari 3 pria dan 1 wanita itu juga tidak kuasa menahan perasannya dan berbaur dan berpelukan dengan masyarakat.

Untuk diketahui, Empat warga Desa Puntik Dalam, Kecamatan Madastana Kabupaten Barito Kuala, ditangkap polisi karena diduga telah merusak tanaman jenis Singkong.

Kejadian pengrusakan tanaman itu terjadi pada Mei 2018 lalu, puncaknya, seorang warga yang tinggal di depan area yang mengaku sebagai pemilik semua tanaman yang diduga dirusak oleh keempat terdakwa itu. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner