Perlawanan Belum Usai, Pemprov Kalsel Siapkan Memori Banding | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 30 Juni 2018

Perlawanan Belum Usai, Pemprov Kalsel Siapkan Memori Banding

Ahmad Fydayeen, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Dengan dikabulkannya gugatan PT Sebuku Grup di PTUN Banjarmasin, pada Kamis (7/6/2018) lalu, Pemerintah provinsi Kalsel dalam waktu dekat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. Babak baru pun segera dimulai.

Melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Ahmad Fydayeen mengatakan, pihaknya akan melakukan banding mengenai putusan PTUN Banjarmasin yang memenangkan PT Sebuku Grup, pada 7 juni lalu.

Seperti di ketahui, PT Sebuku Grup dinyatakan majelis hakim PTUN Banjarmasin memenangi gugatan atas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mencabut tiga Ijin Usaha Pertambangan (baca berita : Telak "3-0", PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan PT. SILO Grup atas Pemprov Kalsel). Tiga majelis hakim telak mengabulkan gugatan PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal, hakim menyatakan batal objek sengketa (SK Gubernur) dan mewajibkan tergugat untuk mencabut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

"Majelis hakim tidak mengindahkan saksi yang telah kita hadirkan, bahkan 11.000 warga Pulau Laut, Kotabaru menolak pertambangan di daerah mereka," ujar Fydayeen kepada beritabanjarmasin.com, pada Sabtu (30/6/2018).

Ahmad Fydayeen yang tercatat masih sebagai Jaksa aktif ini juga menjelaskan, tidak mungkin Pemerintah provinsi keliru dalam SK karena sudah berpengalaman. "Kita kan sudah pengalaman yang begini-begini, tapi tidak jadi masalah jika majelis berbeda pandangan, kita sudah siapkan memori banding," imbuhnya.

Masih olehnya, SK Gubernur Kalsel tunduk pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sesuai tertuang dalam UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Dalam persidangan kan sudah dijelaskan oleh ahli dari tergugat, Prof Zudan Arif Fakrulloh ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum, bahwa memang SK sudah sesuai amanat UU," pungkasnya. (arum/puji/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner