Telak "3-0", PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan PT. SILO Grup atas Pemprov Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 07 Juni 2018

Telak "3-0", PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan PT. SILO Grup atas Pemprov Kalsel

suasana ruang sidang PTUN Banjarmasin, Kamis (07/06/2018)/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Sidang pembacaan putusan gugatan SK Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin, pada Kamis (07/06/2018) tentang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Grup. Tiga anak perusahan tambang yang dicabut izin oleh Pemprov Kalsel yakni PT. Sebuku Tanjung Coal dengan luas konsesi atau operasi tambang seluas 8.990,38 ha, PT Sebuku Batubai Coal operasi tambang seluas 5.140,89 ha, dan PT. Sebuku Sejaka Coal operasi tambang seluas 8.139,93 ha. Tiga perusahaan ini sebelumnya telah mendapat IUP sejak 7 Juli 2010. 

Majelis hakim yang di ketuai oleh Lutfie Ardian memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan dan menyatakan batal atas Keputusan Gubernur tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Serta, mewajibkan penggugat untuk mencabut keputusan Gubernur tentang pencabutan ijin usaha PT. Sebuku Sejaka Coal.

Selain itu, perkara PT Sebuku Tanjung Coal yang dipimpin oleh Hakim Ketua Retno Widowati, dan PT Batubai Coal yang dipimpin oleh hakim ketua Dafrian juga di menangkan oleh penggugat.

Menanggapi putusan tersebut Andi Asrun kuasa hukum tergugat pemerintah provinsi Kalsel merasa tidak puas dan akan melakukan banding.

"Putusan hakim kami nilai tidak menyeluruh, oleh karenanya kami akan lakukan banding, karena masyarakat Kotabaru juga menentang adanya perusahaan tambang di wilayah tersebut," ungkap Andi.

Hal senada diungkapkan Toga Ketua LSM Masyarakat Kotabaru, yang sakit hati akan keputusan tersebut.

"Saya kecewa dan sakit hati dengan hasil putusan ini padahal pada sidang sebelumnya saya merasa sudah yakin di tolak oleh majelis hakim namun ternyata hasilnya tidak sesuai dengan harapan kami masyarakat Kotabaru," tandas Toga.

Berbeda halnya dengan Andi Asrun dan Toga, kuasa hukum penggungat PT. SILO Grup Yusril Ihza Mahendra menyatakan, senang dengan putusan ini karena memang mereka memiliki bukti konkrit dan argumen yang jelas akan izin usaha pertambangan. (arum/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner