Duh, 16 Miliar Piutang PBB Pemkot Banjarmasin Melayang | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 12 Agustus 2017

Duh, 16 Miliar Piutang PBB Pemkot Banjarmasin Melayang

BANJARMASIN, BBCOM –  Pemkot Kota Banjarmasin akhirnya menghapus piutang Pajak Bumi dan Banguan (PBB) tidak tertagih sebesar 16 miliar. Penghapusan piutang itu dilakukan menyusul dilakukanya pemutakhiran data PPB yang sudah tidak memiliki objek pajak oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.


Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil mengatakan,  pemuktahiran data itu dilakukan sesuai saran dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), setelah pihaknya melakukan penelusuran dan pemeriksaan bersama BPK beberapa waktu yang lalu.

”Untuk pajak PBB yang tidak bisa tertagih  kita sudah melakukan pemutakhiran data pajak pada saat pemeriksaan BPK kemaren,” ucapnya di balai kota, Jumta (11/8/2017).

Ia menambahkan, untuk data yang dimutahirkan tersebut merupakan data objek pajak sejak 1980 hingga sekarang. Data dari Bakeuda tercatat dari 168 ribu Surat Perintah Penagihan (SPT) yang disebarkan, hanya 86 ribu yang dikembalikan.

Menurut Subhan, banyaknya SPT yang tidak dikembalikan berkaitan dengan banyaknya pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot. “Mungkin karena banyaknya pembebsan seperti di Pasar Lama, kemudian daearah Zafri Zam Zam, yang dulu ada bangunannya dan ada PBBnya sekarang sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.

Untuk saat ini, tambah mantantan Kasid Pendapatan Daerah ini, pihaknya tengah menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur terkait penghapusan PBB tidak memiliki objek pajak, yang selanjutnya akan diserahkan Kebagian Hukum untuk diterbitkan. [sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner